Tata Cara Pengisian SPT tahunan Orang Pribadi

Setelah menentukan jenis formulir SPT yang benar dan menyadari pentingnya mengisi SPT secara akurat, lengkap, dan jelas, hal berikut patut untuk diperhatikan:

a. Segera dapatkan bukti potong

Dengan segera mendapatkan bukti potong, Wajib Pajak dapat segera mengecek kebenaran dari informasi yang tertera pada bukti potong tersebut. Contohnya, NPWP, jumlah dan jenis penghasilan, serta PTK. Seandainya tidak benar, Wajib Pajak masih memiliki waktu untuk meminta pembetulan.

Hal lainnya adalah Wajib Pajak dapat memaksimalkan pengkreditan pajak atas penghasilan yang telah dipotong sebelum pelaporan SPT. Pengkreditan bukti potong yang sudah benar namun diterima setelah pelaporan SPT hanya dapat dilakukan dengan pembetulan SPT. Namun hal ini sudah barang tentu akan mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.

b. Maksimalkan jumlah tanggungan dengan menyesuaikan pada kondisi awal tahun

Seringkali, jumlah PTKP yang diperhitungkan pemotong pajak lebih kecil dari jumlah  PTKP maksimal yang dapat diperhitungkan oleh Wajib Pajak. Hal ini antara lain disebabkan PTKP yang diperhitungkan oleh pemotong pajak bukanlah PTKP yang sesuai dengan keadaan di awal tahun. Oleh karena Wajib Pajak perlu meng-up date jumlah tanggungan karena erat kaitannya dengan jumlah PTKP yang merupakan hak Wajib Pajak dan untuk menjaga  kesesuaian antara bukti potong yang diperhitungkan oleh pemotong pajak dan SPT yang dilaporkan;

c. Jangan lupa lampiri laporan keuangan serta keterangan lain

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran bruto setahun tidak lebih dari Rp4,8 Milyar setahun dapat memilih menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) untuk menghitung penghasilan netonya. Untuk Wajib Pajak ini hanya perlu melampirkan pencatatan peredaran bruto selama setahun. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan dan tidak menggunakan NPPN, wajib melampirkan laporan keuangan.

d. Jangan lupa perjanjian atas pinjaman yang pernah dilakukan

Untuk transaksi pinjaman dimana Wajib Pajak bertindak sebagai debitur atau kreditur, transaksi ini perlu diiringi dengan perjanjian atau dokumentasi tertulis. Hal ini penting untuk dilakukan agar Wajib Pajak yang berperan sebagai debitur memiliki bukti yang kuat dalam menjelaskan penggunaan dananya. Di sisi lain saat berperan sebagai kreditur, Wajib Pajak dapat menjelaskan asal muasal diperolehnya dana.

e. Hindari penggunaan rekening bank untuk menerima uang titipan dari pihak lain

Usaha ini penting untuk menghindari permasalahan yang dapat timbul pada saat pemeriksaan pajak. Dalam pemeriksaan pajak, aparat pajak dapat beranggapan bahwa semua penerimaan uang dalam rekening koran adalah penghasilan. Oleh karena itu jika Wajib Pajak menerima uang titipan dari pihak lain atau penerimaan lain di luar penghasilan, Wajib Pajak harus melakukan pembuktian.

 

f. Hindari penggunaan nama untuk kepemilikan aset pihak lain

Seperti tips sebelumnya, tips yang satu ini penting untuk menghindari permasalahan yang sangat mungkin timbul pada saat pemeriksaan pajak. Jika aparat pajak menemukan adanya dokumen kepemilikan aset yang mencantumkan nama Wajib Pajak yang sebenarnya bukan milik Wajib Pajak, aparat pajak dapat beranggapan bahwa Wajib Pajak belum melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh.

Atas semua isu yang telah dibahas sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa ketidaktepatan dalam pengisian dan pelaporan SPT dapat menimbulkan lebih bayar atau kurang bayar atau bahkan sanksi, dan karenanya Wajib Pajak perlu memberikan perhatian penuh atas hal tersebut. Kurang bayar akan dikenakan sanksi 2% per bulan (maksimal 48 persen) sementara keterlambatan pelaporan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu per SPT

Menyiapkan SPT, bagi sejumlah Wajib Pajak, mungkin bukan hal yang mudah untuk dilakukan sendiri. Karenanya menjadi bijaksana untuk bertanya dan meminta bantuan kepada orang yang tepat, misal jasa konsultan pajak, sebagai kuasanya. Saat memutuskan hal ini, jangan lupa sertakan surat kuasa yang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku agar SPT yang disampaikan tidak dianggap sebagai SPT yang tidak lengkap.

 

Berikut tata cara pengisian SPT tahunan Orang Pribadi

unduh disini..

Tinggalkan komentar