Assalamualaikum rekan-rekan semua, sedikit mengulas isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03.2010 yahhh…
Bahas tentang apa saja disana?
Yuupppzz… tentang perlakuan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Ini cohtohnya untuk kegiatan atau transaksi apa sih?
Ada yang tau waralaba ngak? Oke, Jadi Waralaba adalah bentuk hubungan kemitraan antara pemilik waralaba atau pewaralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerjasama ini biasanya didukung dengan pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, konsultasi, standardisasi, pengendalian, kualitas, riset dan sumber-sumber permodalan. Kunci keberhasilan bisnis waralaba adalah kekuatan merek, sebelum mewaralabakan usahanya hendaknya setiap pengusaha mendaftarkan terlebih dahulu merek dagangnya ke kantor Merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Indonesia, maka dengan demikian jika kita telah memiliki merek yang terdaftar peluang untuk mewaralabakan usaha kita akan lebih terjamin kepastian hukumnya.
- Barang berwujud (Tangible products); Merupakan transaksi yang melibatkan barang-barang berwujud.
- Barang tidak berwujud (Intangible products); Yaitu transaksi yang melibatkan barang-barang tidak berwujud.
Apabila pihak franchisor berada di dalam daerah pabean, maka atas penyerahan merek tersebut PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Sedangkan apabila pihak franchisor berada di luar daerah pabean, maka termasuk dalam pengertian pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Pada kesempatan ini, penulis akan mengulas PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Pengertian BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean
BKP Tidak Berwujud atau JKP hanya disebut sebagai berasal dari luar Daerah Pabean apabila orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menyerahkannya ke dalam Daerah Pabean tidak melalui atau tidak atas nama Bentuk Usaha Tetapnya yang berada di dalam Daerah Pabean.
- Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk barang tidak bergerak yang berada dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa perencanaan atau penggambaran bangunan.
- Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa persewaan rig atau pengeboran minyak dan jasa persewaan alat-alat berat.
- Jasa yang dilakukan secara phisik di dalam Daerah Pabean. Misalnya jasa konsultan, jasa pengacara, jasa akuntan, dan jasa surveyor.
Saat Terutang PPN dan Saat dimulainya Pemanfaatan
Saat terutangnya pajak atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean, terjadi pada saat BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut mulai dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Indonesia. Saat dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
- Saat BKP Tidak Berwujud atau JKP secara nyata dimanfaatkan, meskipun belum didukung bukti-bukti formal seperti kontrak atau perjanjian tertulis. Pengertian pemanfaatan secara nyata dapat diartikan antara lain telah digunakannya BKP Tidak Berwujud atau JKP sesuai dengan tujuannya. Misalnya, apabila pemanfaatan merek dagang, telah dibuat label dan dijahit atau ditempel pada BKP yang diproduksi.
- Saat harga perolehan BKP Tidak Berwujud atau JKP dinyatakan sebagai utang, yang didukung antara lain dengan adanya surat pengakuan utang atau telah dicatat dalam pembukuan sebagai utang, maupun berdasarkan bukti-bukti lain.
- Saat Harga Jual BKP Tidak Berwujud atau Penggantian JKP ditagih oleh pihak yang menyerahkan, yaitu antara lain didukung dengan bukti penagihan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang memanfaatkan.
- Saat harga perolehan BKP Tidak Berwujud atau JKP dibayar, baik sebagian atau seluruhnya, oleh pihak yang memanfaatkan.
Apabila saat dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian.
Penghitungan PPN yang Terutang
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana didalam PMK-40/PMK.03/2010 Pasal 3 dihitung dengan cara sebagai berikut:
- 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN; atau
- 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.
Apabila tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, PPN yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.
Penyetoran dan Pelaporan PPN yang Dipungut
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya sebagaimana didalam PMK-40/PMK.03/2010 Pasal 6 adalah sebagai berikut :
- Pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP ke dalam Daerah Pabean.
- Pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP.
- Pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau JKP.
- Pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.