Apa sih NPWP?

Yang dimaksud Pajak menurut Peraturan Perpajakan yaitu :

Pajak adalah konstribusi kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan Usaha yang bersifat MEMAKSA berdasarkan undang – undang, dengan tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan Negara dan kemakmuran rakyat.

Jadi dengan demikian, jangan pernah berpikir bahwa dengan membayar pajak maka kita akan dapat memperoleh prioritas dan manfaat langsung,
misalnya : Jalanan menuju tempat tinggal kita menjadi tidak ada yang berlobang lagi, pelayanan kesehatan menjadi gratis dan sebagainya. Baca lebih lanjut